Sejarah Ekonomi Islam di Dunia dan Indonesia

Sejarah Ekonomi Islam di Dunia dan Indonesia

Sejarah Ekonomi Islam di Dunia dan Indonesia – Ilmu ekonomi Islam merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri lagi, karena ini merupakan ilmu yang tumbuh dan menjadi gerakan perekonomian Islam sejak seperempat abad yang lalu. Meski begitu, pergeseran orientasi dari pemikiran ekonomi ke gerakan tak terpisahkan dari terhapusnya institusi Khilafah di tahun 1924. Praktek perbankan sendiri di zaman Rasulullah dan Sahabat telah terjadi karena telah ada lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi-fungsi utama dari operasional perbankan, yakni:

  1. menerima simpanan uang
  2. meminjamkan uang atau juga memberikan pembiayan dalam bentuk mudharabah, musyarakah, muzara’ah dan musaqah
  3. memberikan jasa pengiriman atau transfer uang.

Sejarah Ekonomi Islam di Dunia dan Indonesia

Istilah-istilah fiqh pada bidang perbankan sendiri mulai muncul dan diduga memberi pengaruh pada istilah teknis perbankan modern, seperti kata qard yang memiliki arti pinjaman atau kredit yang dalam bahasa Inggris yakni credit dan kata suq, bentuk jamaknya suquq yang dalam bahasa Arab harfiah memiliki arti pasar, bergeser menjadi alat tukar dan ditransfer yang ke dalam bahasa Inggris dengan sedikit perubahan menjadi kata check atau cheque dalam bahasa Prancis.

Adapun fungsi-fungsi yang lazimnya saat ini dilaksanakan oleh perbankan yang mana telah dilaksanakan sejak zaman Rasulullah hingga Abbasiyah. Istilah dari bank tidak dikenal pada zaman itu, akan tetapi pelaksanaan fungsinya telah terlaksana dengan akad yang sesuai syariah. Fungsi-fungsi itu sendiri di zaman Rsulullah dilaksanakan oleh satu orang yang melaksanakan satu fungsi saja. Dan sedangkan pada zaman Abbasiyah, ketiga fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh satu individu saja. Perbankan semakin berkembang setelah munculnya beragam jenis mata uang dengan kandungan logam mulia yang juga beragam. Dengan demikian, diperluan suatu keahlian khusus bagi mereka yang bergelut di bidang pertukaran uang. Maka mereka yang memiliki keahlian khusus itu disebut juga dengan naqid, sarraf, dan jihbiz yang kemudian menjadi cikal bakal dari praktek pertukaran mata uang atau money changer.

Peranan bankir pada masa Abbasiyah mulai populer pada saat pemerintahan Khalifah al-Muqtadir (908-932). Sementara itu, saq (cek) telah digunakan secara luas sebagai media pembayaran. Adapun sejarah pebankan Islam mencatat Saefudaulah al-Hamdani sebagai orang pertama yang menerbitkan cek untuk suatu keperluan kliring antara Bagdad, Iraq dengan Alepo (Spanyol).

Melihat begitu pentingnya institusi perbankan maka berdirilah gerakan lembaga keuangan islam modern, yang pertama kali muncul di Mesir, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa pada saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini yaitu Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank
simpanan yang berbasis profit sharing atau “Pembagian Laba” di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini pun berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir.

Bank-bank ini, yang tidak memungut ataupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan Masih di Negara yang sama, dan pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai sebuah bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama ataupun syariat islam. Melihat hal ini dicetuskanlah suatu ide tentang konsep ekonomi Islam di dunia Internasional yang mulai muncul pada tahun 70-an. Upaya ini merupakan sebagai implementasi sidang-sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi-Pakistan, Pada Desember tahun 1970. Pemantapan hati negara-negara anggota dari OKI untuk mengislamisasi ekonomi negaranya masing-masing tumbuh setelah Konferensi Ekonomi Islam III yang diselenggarakan di Islamabad Pakistan pada bulan Maret 1983.

Kemunculan ilmu ekonomi islam modern di panggung internasional, dimulai sejak tahun 1970-an yang ditandai dengan kehadiran para pakar ekonomi Islam kontemporer, yakni seperti Muhammad Abdul Mannan, M. Nejatullah Shiddiqy, Kursyid Ahmad, An-Naqvi, M. Umer Chapra, dan lain-lain.

Sejalan dengan ini mulai terbentuklah Islamic Development Bank atau yang disingkat IDB yang kemudian berdiri pada tahun 1974 yang disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam organisasi konferensi Islam, walaupun pada utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk dapat menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB sendiri menyediakan jasa pinjaman berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasarkan pada syariah islam.

BACA JUGA :   Persaingan Kekuasaan dalam Perang Dingin

Dibelahan negara lain dalam kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis Islam kemudian bermunculan. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Sudan pada tahun 1977, Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank di tahun 1979. Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan pada tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia pada tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan untuk membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Reaksi Barat yang berlebihan Dengan keunggulan sistem ekonomi kapitalis, pasca runtuhnya sistem ekonomi sosialis di tahun 1980-an juga mendorong semakin menguatnya kecenderungan yang menempatkan sistem ekonomi Islam sebagai alternatif di luar ekonomi kapitalis.

Dan sebagai akibatnya, institusi-institusi ekonomi Islam pun banyak bermunculan, dan sejak dibentuknya Islamic Development Bank pada tahun 1975 di Jeddah. Hal ini tidak saja terjadi di kawasan Timur Tengah, namun juga di luar kawasan tersebut.

Hal ini sendiri semakin diperkuat dengan publikasikannya sebuah artikel yang dimuat oleh zonaekis.com, yang menyatakan fakta bahwa: “Pada saat krisis ekonomi menghantam dunia dua tahun lalu, perbankan Islam menjadi juru selamat. Sistem ini menjadi area pertumbuhan utama untuk pembiayaan internasional. Memang asetnya hanya mewakili sekitar 2 persen sampai 3 persen dari aset keuangan global, atau hampir 1 triliun dolar AS, tetapi tumbuh rata-rata 25 persen setiap tahun. Kini banyak negara berlomba untuk menjadi pusat global bisnis keuangan syariah. London jauh di depan dibanding New York: menjadi mercu suar ekonomi syariah di Eropa.”

Sistem ekonomi Islam sendiri menjadi alternatif pilihan karena karena sistem ekonomi Islam berbeda dengan sistem-sistem ekonomi yang lainnya. Tujuan dari ekonomi Islam bukan semata-mata pada materi saja, namun juga mencakup berbagai aspek seperti: kesejahteraan, kehidupan yang lebih baik, memberikan nilai yang sangat tinggi bagi persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi, serta menuntut suatu kepuasan yang seimbang, baik itu dalam kebutuhan materi maupun rohani bagi seluruh ummat manusia. Dengan kata lain, dalam ekonomi Islam ini terjadi penyuntikan dimensi iman pada setiap keputusan manusia.

Bahkan di saat ini, sejumlah pemerintahan Islam sudah berhasil mendirikan Departemen atau Fakultas Ekonomi Islam di universitas-universitas mereka, bahkan sudah mulai meng-Islamkan lembaga pebankan mereka. Gerakan ekonomi syariah itu merupakan suatu upaya dalam membentuk Sistem Ekonomi Islam (SEI) yang mencakup semua aspek ekonomi sebagaimana didefinisikan oleh Umer Chapra dalam, The Future of Economics. Namun demikian, pada saat ini terkesan bahwa ekonomi Islam itu identik dengan konsep tentang sistem keuangan dan perbankan Islam.

Kecenderungan ini sendiri dipengaruhi oleh beberapa factor berikut: Pertama, perhatian utama & menonjol para ulama dan cendekiawan Muslim ialah transaksi nonribawi sesuai petunjuk AlQuran dan Sunnah. Kedua, peristiwa krisis minyak pada tahun 1974 dan 1979 dan keberanian Syekh Zakki Yamani, Menteri Perminyakan Arab Saudi, untuk melakukan embargo miyak sebagai senjata untuk menekan Barat dalam menopang perjuangan Palestina. Tindakan ini yang ternyata memiliki dua mata pisau. Pertama, Barat menyadari kekuatan dunia Islam yang sangat mengancam kehidupan ekonomi Barat; kedua, hasil penjualan minyak dunia Islam secara nyata telah melahirkan kekuatan finansial untuk negara-negara Islam di kawasan Timur Tengah, Afrika Utara dan Asia Tenggara. Negara-negara itu sendiri menjadi Negara petro dolar yang menimbulkan pemikiran untuk “memutarkan” uang mereka melalui lembaga keuangan syariah.

Dan mengiringi kondisi obyektif di atas perkembangan pemikiran di bidang ilmu ekonomi syariah menjadi gerakan pembangunan SEI semakin terpacu dan semakin tumbuh dengan disertai factor-faktor lain yang mendahuluinya, yaitu:

  1. Pertama, telah terumuskanya konsep teoritis tentang Bank Islam di tahun 1940-an
  2. Kedua, lahirnya ide dan gagasan untuk mendidirikan Bank Islam dalam Keputusan Konfrensi Negera-negara Islam se-Dunia pada bulan April 1968 di Kuala Lumpur;
  3. Ketiga, lahirnya negara-negara Islam yang melimpah petro dolarnya. Maka, pendirian bank Islam pun menjadi kenyataan dan dapat dilaksanakan pada tahun 1975

Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Global Islamic Finance Report pada 2011 yang baru saja diterbitkan di London menarik untuk dicermati. Dengan metode factor analysis yang digagas oleh Kaiser-Meyer-Olkin, pengamatan di 36 negara dengan delapan variabel, disusunlah Islamic Finance Country Index. Adapun menurut indeks ini, Indonesia menempati peringkat pertama di
antara negara-negara non-Islam dan peringkat keempat di antara seluruh negara. Dan secara keseluruhan, Iran menempati peringkat pertama diikuti Malaysia dilanjutkan dengan Arab Saudi di peringkat kedua dan ketiga.

BACA JUGA :   Penjelasan Perang Yarmuk dan Latar Belakangnya

Hal ini tidaklah mengejutkan karena ketiga negara tersebut ialah negara yang menyatakan diri sebagai negara Islam. Iran memang merupakan negara yang melarang adanya lembaga keuangan nonsyariah di negaranya. Malaysia juga sangat ambisius dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintahnya. Sedangkan, Arab Saudi juga tidak jauh berbeda dengan Iran dan Malaysia dalam pengembangan industri keuangan syariahnya.

Kapasitas ekonomi Indonesia yang jauh lebih besar dari ketiga negara tersebut diperkirakan akan menempatkan Indonesia menjadi satu-satunya negara yang dianggap mewakili nilai-nilai ekonomi syariah di antara lima besar ekonomi dunia pada dua dekade ke depan. Adapun empat negara lainnya ialah Cina, India, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.

Diperkirakan, Indonesia akan menjadi kiblat beberapa industri syariah dunia. Pertama, yaitu industri makanan dan minuman halal. Saat ini standar kehalalan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah diadopsi luas diberbagai negara yang telah menjadi mitra dagang Indonesia. Kedua, industri busana Muslim/Muslimah. Talenta dan kreativitas anak bangsa Indonesia di industri kreatif ini sulit ditandingi negara lain. Ketiga, industri media dengan materi terkait syariah. Besarnya populasi Indonesia dan kreativitas program akan menjadi pilar utama industri ini. Keempat, industri ritel konsumer dan usaha mikro juga akan menjadi kiblat dunia.

Krisis yang kini telah melanda Zona Eropa dan AS harus dicermati dengan baik dalam hal mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia agar ekonomi syariah tidak sekadar menjadi nama lain dari sistem yang sama. Dan tidak sekadar mencari pembenaran fikih formal tanpa memahami maksud hakiki dari nilai-nilai ekonomi syariah.

Lalu jika dilacak akar dari sejarah pemikiran dan aktivits ekonomi Islam Indonesia tidak bisa lepas dari awal sejarah masuknya Islam di negeri ini. Bahkan aktivitas ekonomi syariah di tanah air tidak terpisahkan dari konsepsi lingua franca. Adapun menurut para pakar, mengapa bahasa Melayu menjadi bahasa Nusantara, hal karena bahasa Melayu merupakan bahasa yang populer dan digunakan dalam berbagai transaksi perdagangan di kawasan ini. Para pelaku ekonomi juga didominasi oleh orang Melayu yang identik dengan orang Islam. Bahasa Melayu sendiri memiliki banyak kosa kata yang berasal dari bahasa Arab. Ini berarti banyak dipengaruhi oleh konsep-konsep Islam dalam kegiatan ekonomi. Maka bisa disimpulkan bahwa aktivitas ekonomi syariah tidak dalam bentuk formal melainkan telah berdifusi dengan kebudayaan Melayu sebagaimana terceriman dalam bahasanya. Akan tetapi penelitian khusus tentang institusi dan pemikiran ekonomi syariah nampaknya belum ada yang meminatinya secara khusus dan serius. Oleh karena itu, nampak kepada kita ialah upaya dan gerakan yang dominan untuk penegakan syariah Islam dalam kontek kehidupan politik & hukum. Walaupun pernah lahir Piagam Jakarta dan gagal dilaksanakan, namun upaya Islamisasi dalam pengertian penegakan syariat Islam di Indonesia tak pernah surut.

Pemikiran dan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia pada akhir abad ke-20 lebih diorientasikan pada pendirian lembaga keuangan dan perbankan syariah. Dan salah satu pilihanya ialah gerakan koperasi yang dianggap sejalan atau tidak bertentangan dengan syariah Islam. Oleh karena itu, gerakan koperasi ini mendapat sambutan baik oleh kalangan santri dan pondok pesantren.

Di Indonesia, pemikiran ke arah sistem ekonomi syariah secara historis telah berakar sejak dari periode kemerdekaan. Namun dengan mencuatnya kebutuhan akan lembaga perbankan islami di tengah praktek ekonomi kontemporer tidak bisa dilepaskan dari perkembangan pemikiran dan gagasan tentang konsep ekonomi islam. Fenomena ini ditandai dengan berdirinya perkumpulan pendukung ekonomi islam atau PPEI di Jakarta pada tanggal 23 November 1955, yang kemudian diikuti dengan dibentuknya panitia diberbagai daerah serta kota-kota lain untuk mendirikan cabang-cabangnya. Gagasan dan pemikiran ini baru belakangan bisa diwujudkan, yaitu berawal dari berdirinya Bank Muammalat Indonesia (BMI) yang dioperasikan sejak tanggal 1 Mei 1992. kendati pun benih-benih pemikiran ekonomi dan keuangan Islam muncul jauh sebelum masa tersebut. Sepanjang tahun 1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Namun di tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjau dari sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringan kantor lembaga perbankan dan keuangan syariah. Yang pada saat bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam, walaupun pada jumlah yang terbatas, antara lain STIE Syariah di Yogyakarta, IAIN-SU di Medan, STEI SEBI , STIE Tazkia, dan PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan Islam, pada tahun 2001.

BACA JUGA :   Sejarah Indonesia Secara Umum

Di sektor keuangan dan perbankan sendiri selama periode 2012 hingga 2013, perbankan syariah Indonesia mengalami tantangan yang cukup berat dengan mulai dirasakannya dampak melambatnya pertumbuhan perekononomian dunia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak setinggi yang diharapkan, meskipunpun Indonesia termasuk negara yang masih mengalami pertumbuhan ekonomi yang stabil di dunia. Selain hal tersebut, faktor lain seperti dampak penurunan DPK diantaranya karena penarikan dana haji dari perbankan syariah juga merupakan salah satu hal yang cukup memberi pengaruh terhadap pertumbuhan perbankan syariah. Oleh karenanya pertumbuhan aset perbankan syariah tidak setinggi pertumbuhan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hingga Oktober 2012 pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai lebih kurang 37% dan total asetnya menjadi lebih kurang Rp.179 triliun.

Walau demikian Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan perbankan syariah tahun 2013 akan tetap mengalami pertumbuhan yang relatif cukup tinggi berkisar antara 36% – 58% (skenario pesimis – optimis). Sementara perekonomian Indonesia di tahun depan masih tetap mengalami pertumbuhan yang cukup tinggi dalam kisaran 6,3% – 6,7%.

Selanjutnya mengenai perkembangan jumlah Bank Umum Syariah atau BUS dan Unit Usaha Syariah atau UUS sampai dengan bulan Oktober 2012 tidak mengalami perubahan, akan tetapi jumlah jaringan kantor meningkat. Meski dengan jumlah BUS (11 buah) dan UUS (24 buah) yang sama, namun dalam pelayanan kebutuhan masyarakat akan perbankan syariah menjadi semakin meluas yang tercermin dari bertambahnya Kantor Cabang dari sebelumnya yakni sebanyak 452 menjadi 508 Kantor, sementara Kantor Cabang Pembantu atau KCP dan Kantor Kas atau KK telah bertambah sebanyak 440 kantor pada periode yang sama yanki Oktober 2012. Dengan keseluruhan jumlah kantor perbankan syariah yang beroperasi sampai dengan bulan Oktober 2012 dibanding tahun sebelumnya mengalami peningkatan dari 1.692 kantor menjadi 2.188 kantor.

Dalam rangka tetap menumbuh – kembangkan perbankan syariah, maka akan di fokuskan kebijakan pengembangan perbankan syariah tahun 2013 pada hal-hal:

  • Pembiayaan perbankan syariah yang lebih mengarah pada sektor produktif dan masyarakat yang lebih luas
  • Pengembangan produk yang lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dan sektor produktif
  • Transisi pengawasan yang tetap menjaga kesinambungan pengembangan perbankan syariah
  • Revitalisasi peningkatan sinergi dengan bank induk
  • Peningkatan edukasi dan komunikasi dengan terus mendorong peningkatan kapasitas perbankan syariah pada sektor produktif serta komunikasi “parity” dan “distinctiveness”

Sementara di sisi non keuangan, Industri keuangan syariah merupakan salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah. Sama seperti dengan ekonomi konvensional, bangunan ekonomi syariah juga mengenal aspek makro ataupun mikro ekonomi. Akan tetapi yang lebih penting dari itu ialah bagaimana masyarakat dapat berperilaku ekonomi secara syariah seperti: dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior atau kedermawanan, dan lain sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim juga termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.

Walau pergerakannya terlihat agak lambat, akan tetapi di sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin berkembang. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai dengan meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana-dana tersebut.

Itulah sekilas penjelasan tentang Sejarah Ekonomi Islam di Dunia dan indonesia, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

Baca Juga >>>

Sejarah, Teori dan Proses Masuknya Islam Ke Indonesia
Sejarah Singkat Kerajaan Islam di Sulawesi
Sejarah Singkat Kerajaan Kerajaan Islam di Papua

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka