Pengertian Sumber Hukum (Internasional Dan Indonesia) Beserta Macamnya

Pengertian Sumber Hukum (Internasional Dan Indonesia) Beserta Macamnya

Pengertian Sumber Hukum (Internasional Dan Indonesia) Beserta Macamnya – Sumber hukum ialah hal yang sangat mendasar sehingga setiap manusia mau untuk mengikuti hukum dam memiliki keturunan dalam hidup. Ketika suatu peristiwa terjadi dan dianggap melawan pada hukum maka kita akan mencari sumber hukum yang meyakinkan bahwa peristiwa yang terjadi itu benar 0 benar bertentangan dnegan hukum yang berlkau.

Pengertian Sumber Hukum

Pada dasarnya, sumber hukum ialah tempat dimana kita bisa menentukan hukum. Sumber hukum merupakan semua hal yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan – peraturan dalam hukum, Baik itu yang berupa perintah atau merupakan larangan. Sumber hukum memiliki kekuatan yang memaksa yang telah disepakati bersama oleh masyarakat atua suatu komunitas. Itu artinya sumber hukum dapat mengatur dan emberikan sanksi untuk siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

Sumber hukum sendiri memiliki dua istilah yang sangat penting yang harus kita ketahui, yakni sumber hukum materil dan sumber hukum formal.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional ialah bermacam – macam materi, kebiasaan atau asa yang mengandung atau menjelaskan aturan hukum internasional. Dalam hukum intrnasional ini tidak ada badan legislatif yang dpat mengeluarkan undang – undang yang mengikat seluruh negara, sehingga hukum ini digunakan berdasarkan dari kebiasaan dan tindakan negara – negara sebagai pemenang kedaulatan. Terdapat lima sumber hukum internasional dalam pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu :

  • Perjanjian Internasional
  • Kebiasaan Internasional
  • Asas humum yang sudah diakui oleh negara – negara yang beradap
  • Putusan – putusan dari pengadilan dan
  • Ajaran – ajaran dari para ahli sebagai sumber hukum tambahan untuk bisa menentukan aturan hukum
BACA JUGA :   Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Sumber – Sumber Hukum Republik Indonesia

Dari undnag – undang No.10/2004 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, berikut ini ialah tata urutan sumber – sumber hukum di Negara kita :

  • UUD atau Undang – Undang Dasar NEgara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta dnegan Amandemennya.
  • UU atua Peraturan Pemerintah Pengganti undang – undang.
  • PP atua Oeraturan Pemerintah.
  • Penetapan PResiden.
  • Perda atau Peraturan Daerah yang bisa dibagi menjadi : Perda atau Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I). Peraturan Daerah Kota atau Kabupaten (Tingkat II) dan Peraturan Daerah Desa.

Macam – Macam Sumber Hukum

– Sumber Hukum Material

Suatu perasaan atau keyakinan hukum perorangan atau individu dan pendapat secara umum yang menentukan isi hukum. Dengan begitu prasaan atau keyakinan hukum individu yakni selaku anggota masyarakat dan juga pendapat umum yang merupakan faktor – faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

– Sumber Hukum Formal

Kenyataan atau bentuk dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya ini lah yang menyebabkan hukum brelaku untuk semuanya atau umum, ditaati atau diketahu.

Yang termasuk dalam sumber hukum dalam artian formal ialah :

  • UU atau Undang – Undang
  • Hukum tidak tertulis atau kebiasaan
  • Yurisprudensi
  • Traktat dan
  • Doktrin

Sekian penjelasan dari kami tentang Pengertian Sumber Hukum (Internasional Dan Indonesia) Beserta Macamnya, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat

Baca Juga >>>

BACA JUGA :   Dasar Hukum Otonomi Daerah

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka