Pengertian, Syarat Penerimaan dan Jenis Cargo

Pengertian, Syarat Penerimaan dan Jenis Cargo

Pengertian, Syarat Penerimaan dan Jenis Cargo – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Cargo. Tentu dari kita sudah Familiar dengan Cargo. Apa sebenarnya Cargo, untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dibawah ini :

Pengertian Cargo

Cargo atau yang sering dibaca kargo didefinisikan secara sederhana merupakan semua (goods) yang dikirim melewati udara dengan pesawat terbang, atau melalui jalur laut dengan menggunakan kapal atau bisa juga melalui darat bisanya menggunakan kendaraan seperti truk container, yang biasanya untuk diperdagangkan, baik itu antar wilayah atau kota didalam negeri, maupun antar negara Internasional yang dikenal juga dengan istilah ekspor-impor (Warpani, 2009:95).

Syarat Penerimaan Cargo

Menurut IATA TACT Rules “2.3.2”, Umumnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerima kargo, kargo harus masuk kedalam kategori Ready For Carriage dengan syara-syarat sebagai berikut :

  • Air Way Bill, harus diisi dengan benar, sesuai dengan aturan TACT Rules 6.2.
  • Documentation, Setiap barang kiriman harus disertai dengan dokumen-dokumen pelengkap lainnya.
  • Marking of paxkage, setiap kargo dari semuat kiriman harus ditandai dengan hal-hal sebagai berikut : Menunjukkan nama Consignee, Nama jalan serta alamat kota yang sama sesuai dengan MAWB.
  • Packing, isi dari seluruh kiriman haruslah dikemas dengan baik sesuai dengan batas normal transportasi. Dangerous goods juga harus dikemas dengan berdasarkan aturan IATA Dangerous goods regulation dan sedangkan untuk live animal mengacu pada aturan IATA live animal regulation.
  • Labellingo of package, labelnya harus benar-benar timbul atau terlihat dan setiap label atau tanda yang telah lama harus diganti.
  • Shipper declaration for dangerous goods, dari dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah ada pada aturan IATA dangerous goods regulations.
  • Shipper certification for live animals, dari dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi seperti yang sudah ada pada aturan IATA dangerous goods regulations.
BACA JUGA :   Dimana Letak Nomor Ijazah?

Jenis-Jenis Cargo

Silihat dari cara penanganannya, cargo dibagi dalam dua kelompok besar yakni general cargo dan special cargo. Dari cara pelayanannya dan jenis produknya maka menurut IATA AHM dibagi menjadi general cargo, special shipment dan Specialized Cargo. Ini adalah acam-macam cargo yang kita kenal :

Berdasarkan Cara Penanganan

  • General Cargo

Yakni barang kiriman yang sifatnya biasa sehingga tidak membutuhkan penanganan dengan khusus akan tetapi tetap harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dan aspek keamanannya. Seperti pada pengiriman barang rumah tangga, garmen, tekstil dan lain sebagainya.

  • Special Cargo

Yakni barang kiriman yang dalam mengirimnya memerlukan penanganan khusus atau special handling. Barang jenis ini dasarnya bisa diangkat dengan menggunakan angkutan udara dan harus memenuhi syarat serta penanganan dengan khusus yang sesuai dengan regulasi IATA. Bahan atau barang yang masuk dalam kategori ini ialah DG, PER, AVI, HEA PESPEM dan lain sebagainya.

– Irregularity Cargo

Menurut SBU Garuda, ini merupakan permasalahan yang terjadi dalam penanganan cargo. Selain permasalahan yang terjadi dari penanganannya, Irregularyti juga bisa diartikan sebagai kejadian menyimpang yang terjadi pada pelayanan lapangan yang penerapannya tidak sesuai dengan standar operasi, Jadi bisa kita ambil kesimpulan ini adalah jenis cargo yang dalam proses penerimaan atau sat pengiriman mengalami hal yang tidak benar karena tidak sesuai dengan standar operasi yang berlaku. Dibawah ini beberapa macam irregularity cargo, yakni :

– Missing Cargo

Cargo yang tidak bisa ditemukan dan dari sumber pemberitahuan maka irregulity-nya dibagi dalam dua kelompok, yakni :

  1. Missing saat distasiun pemberangkatan “orogin station” yang artinya bahwa cargo hilang saat berada si stasiun pemberangkatan.
  2. Missing saat di stasiun kedatangan “Destination Station” yang artinya cargo hilang saat di stasiun tujuan.
BACA JUGA :   Pengertian, Elemen dan Jenis Teori Komunikasi

– Demage Cargo

cargo yang ditemukan dalam keadaan rusak, baik dalam keadaan rusak bagian kemasan, isi atau mutu dari cargo itu sendiri. Ada beberapa jenis demage cargo, yakni :

  1.  Pilferage, yakni cargo yang isi dialamnya rusak atau hilang.
  2. Spoile, yakni cargo yang rudak dan tidak layak lagi untuk digunakan kembali atau cargo sudah hancur.
  3. Tom, yakni jenis cargo yang ditemukan dalam keadaan rudak akan tetapi belum bisa ditentukan apakah isi dari cargo itu sudah hilang atau masih dalam keadaan utuh.
  4. Breakage, Cargo yang pecah atau rusak, umumnya digunakan untuk cargo dengan label fragile.
  5. Mortality, Digunakan untuk binatang yang msih hidup, seperti ayam, ikan atau yang lainnya yang saat diterima sudah dalam keadaan mati.
  6. Deteriotration, digunakan untuk jenis cargo irregukarity pada perishable cargo yang membawa bahan makanan seperti sayur, ikan siap konsumsi dan lain sebagainya mengalami kerusakan mutu atau ada penurunanan mutu dari cargo.

– Overload Cargo

Cargo yang manifest-nya sudah dibuat akan tetapi gagal terbang karena terjadi kelebihan pada muatan pesawat.

– Found Cargo

Cargo yang sudah ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuan cargo tersebut.

Sekian penjelasan dari kami tentang Pengertian, Syarat Penerimaan dan Jenis Cargo, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat

Baca Juga >>>

BACA JUGA :   Cara Menyimpan dan Menghangatkan ASI

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka